JAKARTA, iNews.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menyebut kerumunan massa saat kepulangannya karena ulah Menko Polhukam Mahfud MD sebagai alasan untuk mencari kesalahan orang lain. Pernyataan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan kerumunan massa.
Jaksa menegaskan kedatangan Habib Rizieq mulai dari Bandara Soekarno Hatta hingga di Petamburan lah yang menyebabkan timbulnya kerumunan. Dengan demikian, eksepsi tersebut tidak relevan.
Buntut Cekcok, China Adukan Mulut Pedas PM Jepang soal Taiwan ke PBB
"Eksepsi terdakwa menyebut Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan langsung agar massa menjemput langsung tidak ada relevansinya dengan kerumunan atas kedatangan terdakwa," kata JPU membacakan tanggapan eksepsi HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Jaksa menyebut kerumunan yang terjadi di Petamburan hingga Megamendung merupakan kesalahan Habib Rizieq. Jaksa meminta Habib Rizieq tidak mencari kambing hitam atas kejadian itu.
Antisipasi Ancaman Teror, Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Sidang Habib Rizieq
"Seharusnya yang memahami dampak dari kerumunan tidak perlu mengkambing hitamkan Menko Polhukam atas kerumunan yang dimaksud," ujar jaksa.
Disebut Mengganggu oleh Habib Rizieq, Bima Arya Siap Jawab di Persidangan
Bahkan jaksa menilai kerumunan massa itu harus dicegah. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Habib Rizieq.
"Kedatangan terdakwa telah mengakibatkan kerumunan yang luar biasa di bandara maupun kegiatan terdakwa diberbagai tempat," tutur jaksa.
Sebelumnya, Habib Rizieq menyalahkan Mahfud Md perihal ledakan jumlah massa yang menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Arab Saudi pada pertengahan November 2020. Rizieq menyebut kerumunan massa itu diizinkan oleh Mahfud.
"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," demikian bunyi eksespsi yang dibacakan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Editor: Ibnu Hariyanto
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku