Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Bogor Jadi Tersangka Kasus Menghalangi Tes Swab

Senin, 11 Januari 2021 - 10:54:00 WIB
Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Bogor Jadi Tersangka Kasus Menghalangi Tes Swab
Habib Rizieq dan Dirut RS Ummi Bogor ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana menghalangi penanganan covid-19. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor, dr Andi Tatat sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait tes swab. Selain mereka berdua, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut total ada tiga orang yang statusnya naik menjadi tersangka.  Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Pemeriksaan direncanakan pekan ini.

"Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," ujar Andi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut