Habib Rizieq Shihab Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020
JAKARTA, iNews.id - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Habib Rizieq akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq ditahan usai diperiksa selama 14 jam dan dicecar 84 pertanyaan. Usai diperiksa Habib Rizieq tampak keluar ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol.
“Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba,” kata Argo di Mapolda, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Argo menyebutkan Habib Rizieq terhitung menjalani penahanan sejak tanggal 12 Desember 2020. Dia akan menjalani pemeriksaan selama 20 hari ke depan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
“Kemudian tersangka MRS kita tahan mulai 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan jadi sampai tanggal 31 Desember 2020,” ucapnya.