Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Shihab Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020

Minggu, 13 Desember 2020 - 06:31:00 WIB
Habib Rizieq Shihab Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Habib Rizieq akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq ditahan usai diperiksa selama 14 jam dan dicecar 84 pertanyaan. Usai diperiksa Habib Rizieq tampak keluar ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol.

“Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba,” kata Argo di Mapolda, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Argo menyebutkan Habib Rizieq terhitung menjalani penahanan sejak tanggal 12 Desember 2020. Dia akan menjalani pemeriksaan selama 20 hari ke depan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

“Kemudian tersangka MRS kita tahan mulai 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan jadi sampai tanggal 31 Desember 2020,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut