Habib Rizieq Shihab Hadapi Sidang Vonis Perkara RS Ummi Bogor
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara tes swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). Agenda sidang, yaitu pembacaan vonis untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, berdasarkan jadwal sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
"Perkara nomor 223, 224 dan, dan 225 disiarkan live streaming lewat akun Youtube PN Jaktim," ujar Alex di Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Padahal saat dirawat, hasil tes Swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19. Atas fakta tersebut, JPU meminta majelis hakim menghukum Habib Rizieq Shihab enam tahun penjara. Sedangkan, terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis JPU meminta majelis hakim menghukum dua tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Editor: Kurnia Illahi