Habib Rizieq Tersangka, Polda Metro Jaya: Tak Ada Lagi Pemanggilan tapi Penangkapan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyatakan tak akan ada lagi pemanggilan setelah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan tersangka kasus kerumunan Petamburan. Namun polisi menegaskan akan ada penangkapan terhadap Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan polisi sejatinya sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq. Namun yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan polisi.
"Kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi, Polda Metro Jaya dalam kasus MRS tidak lagi melakukan pemanggilan tapi sudah penangkapan," ujarnya di Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Oleh sebab itu polisi tidak akan lagi melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab yang kini berstatus tersangka bersama lima orang lainnya. Hanya saja polisi tak menjelaskan kapan Habib Rizieq bakal ditangkap.