Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!
Advertisement . Scroll to see content

Hanya Modal Rp5 Juta, Pelaku Penggelapan Motor ke Luar Negeri Untung Rp40 Juta

Jumat, 19 Juli 2024 - 06:14:00 WIB
Hanya Modal Rp5 Juta, Pelaku Penggelapan Motor ke Luar Negeri Untung Rp40 Juta
Bareskrim membongkar kasus penggelapan 20.000 sepeda motor ke luar negeri (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

Para pelaku mengirimkan sepeda motor itu ke sejumlah negara, di antaranya Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan hingga Nigeria. Kerugian akibat tindak pidana tersebut ditaksir mencapai Rp876 miliar.

Polri berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 675 unit, serta dokumen pendukung transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor.

Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

"Dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun," kata Djuhandani.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut