Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini, Mario Dandy dan Shane Hadapi Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David

Kamis, 07 September 2023 - 08:17:00 WIB
Hari Ini, Mario Dandy dan Shane Hadapi Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David
Mario Dandy dan Shane Lukas menghadapi sidang vonis kasus penganiayaan David Ozora hari ini. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar. Bila restitusi tidak dipenuhi, diganti pidana tujuh tahun penjara.

Jaksa juga telah menuntut Shane Lukas dengan pidana selama 5 tahun penjara. Selain itu, Shane dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tidak dipenuhi diganti 6 bulan penjara.

Jaksa meyakini Mario Dandy dan Shane Lukas melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut