Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Hari Kedua, 149 Pengendara Terobos Jalur Sepeda Ditilang

Rabu, 27 November 2019 - 10:46:00 WIB
Hari Kedua, 149 Pengendara Terobos Jalur Sepeda Ditilang
Sebanyak 149 pengendara kendaraan bermotor ditilang karena melanggar jalur sepeda di Jakarta pada hari kedua penindakan, Selasa (26/11/2019) kemarin. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Jumlah penerobos jalur sepeda di Ibu Kota Jakarta meningkat. Pada hari kedua penindakan, Selasa (26/11/2019) sebanyak 149 pengendara kendaraan bermotor ditilang.

Jumlah pelanggar ini meningkat dibandingkan hari pertama, Senin (25/11/2019) sebanyak 66 pengendara. Dari 149 pengendara yang melanggar pada hari kedua merupakan kendaraan bermotor roda empat dan dua.

"Jumlah sepeda motor mendominasi pelanggaran yakni 146, mobil dua dan bajaj sebanyak satu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Rabu (27/11/2019).

Dia menjelaskan, pelanggaran pada hari pertama banyak terjadi di Jalan Medan Merdeka Selatan. Adapun pada hari kedua terjadi dj Jalan Pramuka. Sanksi tilang terhadap para pengendara motor yang melintas di jalur sepeda mulai berlaku, Senin (25/11/2019). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bekerja sama dengan polisi untuk menindak para pelanggar tersebut.

Dasar hukum penilangan terhadap para pelanggar adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut