Hari Pertama Sekolah, ASN Pemprov DKI Boleh Terlambat Masuk Kerja
JAKARTA, iNews.id, - Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI untuk mengantarkan anaknya ke sekolah saat hari pertama masuk pada Senin (15/7/2019) mendatang. ASN diberikan toleransi terlambat masuk kerja.
Kendati demikian, mereka harus tetap izin. Pemprov DKI menyediakan formulir izin kepada para ASN untuk mulai kerja pada pukul 09.30 WIB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 54/SS/2019 tentang izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah. SE ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.
”Kebijakan ini mengingat mayoritas ASN DKI berlatar belakang sebagai orangtua yang memiliki kewajiban memastikan anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang baik,” bunyi SE tersebut, dikutip Jumat (12/7/2019.
Pemprov DKI juga berpandangan, mengantar anak ke sekolah pada hari pertama akan menciptakan interaksi dan komunikasi yang baik antara orangtua dan guru. Dengan demikian bisa terjadi komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak pada tahun ajaran 2019-2020.
"Para kepala perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah memberikan izin kepada pegawai negeri sipil atau calon pegawai negeri sipil untuk mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah," bunyi SE ini.