Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun
Advertisement . Scroll to see content

Hari Pertama Sekolah, ASN Pemprov DKI Boleh Terlambat Masuk Kerja

Jumat, 12 Juli 2019 - 19:39:00 WIB
Hari Pertama Sekolah, ASN Pemprov DKI Boleh Terlambat Masuk Kerja
Pemprov DKI Jakarta memberikan izin kepada ASN DKI untuk masuk kerja paling lambat pukul 09.30 WIB pada Senin (15/7/2019) karena mengantarkan anak ke sekolah. (Foto: ilustrasi/Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI untuk mengantarkan anaknya ke sekolah saat hari pertama masuk pada Senin (15/7/2019) mendatang. ASN diberikan toleransi terlambat masuk kerja.

Kendati demikian, mereka harus tetap izin. Pemprov DKI menyediakan formulir izin kepada para ASN untuk mulai kerja pada pukul 09.30 WIB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 54/SS/2019 tentang izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah. SE ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

”Kebijakan ini mengingat mayoritas ASN DKI berlatar belakang sebagai orangtua yang memiliki kewajiban memastikan anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang baik,” bunyi SE tersebut, dikutip Jumat (12/7/2019.

Pemprov DKI juga berpandangan, mengantar anak ke sekolah pada hari pertama akan menciptakan interaksi dan komunikasi yang baik antara orangtua dan guru. Dengan demikian bisa terjadi komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak pada tahun ajaran 2019-2020.

"Para kepala perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah memberikan izin kepada pegawai negeri sipil atau calon pegawai negeri sipil untuk mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah," bunyi SE ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut