Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun
Advertisement . Scroll to see content

Hari Pertama Sekolah, ASN Pemprov DKI Boleh Terlambat Masuk Kerja

Jumat, 12 Juli 2019 - 19:39:00 WIB
Hari Pertama Sekolah, ASN Pemprov DKI Boleh Terlambat Masuk Kerja
Pemprov DKI Jakarta memberikan izin kepada ASN DKI untuk masuk kerja paling lambat pukul 09.30 WIB pada Senin (15/7/2019) karena mengantarkan anak ke sekolah. (Foto: ilustrasi/Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

Namun, ada beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan PNS Pemprov DKI yang hendak meminta izin mengantarkan anak ke sekolah. Pertama, pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah paling lambat sampai dengan pukul 09.30 WIB.

Pemberian izin juga harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik.

Izin juga harus diajukan secara tertulis kepada atasan langsung dan dilaporkan kepada pejabat pengelola kepegawaian untuk diinput oleh operator masing-masing perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah paling lambat tanggal 12 Juli 2019.

Atasan langsung dan atau pejabat pengelola kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut