Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Mahasiswa Keluhkan KJP Plus hingga KJMU Dicabut, Ini Penjelasan Heru Budi

Rabu, 06 Maret 2024 - 11:37:00 WIB
Heboh Mahasiswa Keluhkan KJP Plus hingga KJMU Dicabut, Ini Penjelasan Heru Budi
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: Carlos Roy)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan penggunaan data tersebut, Pemprov DKI berharap peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan.

Pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Kemudian, dipadankan dengan data Regsosek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta diklaim Purwosusilo hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek. 

"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data,” kata Purwosusilo.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut