Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Peduli Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Kuntum Teratai, Gizi 36 Anak Asuh Diperbaiki
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Pencabulan di Panti Asuhan Kota Tangerang, Korban 7 Bocah Laki-laki

Senin, 07 Oktober 2024 - 17:19:00 WIB
Heboh Pencabulan di Panti Asuhan Kota Tangerang, Korban 7 Bocah Laki-laki
Tujuh anak menjadi korban pelecehan di panti asuhan di Tangerang. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Dia mengungkap keduanya pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Persangkaan Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut