Heboh Restoran di Jaksel Sajikan Pasta Babi ke Pembeli Muslim, Ternyata Tak Kantongi Sertifikat Halal
Keterangan tidak halal tersebut sesuai ketentuan pada Pasal 92 yang dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk. Sedangkan Pasal 93 menyebutkan produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan.
"Pencantuman keterangan tidak halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dengan demikian, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar terkait status kehalalan produknya. Sebab, terdapat ancaman sanksi jika hal itu dilanggar.
"Negara kita memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Semuanya wajib kita taati," tuturnya.
Lebih lanjut, pada pasal 149 PP tersebut menyatakan pelanggaran terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal dikenakan sanksi administratif bagi pelaku usaha, mulai dari peringatan tertulis, denda, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran.
"Pemberlakuan sanksi ini akan secara efektif diterapkan sejak diberlakukannya kewajiban bersertifikat halal yang akan dimulai pada Oktober 2024 mendatang. Namun kami imbau agar pelaku usaha bersegera melaksanakan apa-apa yang menjadi kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku," kata dia.
Editor: Rizal Bomantama