Hendak Berlibur ke Kepulauan Seribu, 7 Orang Ditangkap karena Bawa Surat Hasil Swab Palsu
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero mengungkapkan bahwa bukti awal surat tersebut didapat oleh tersangka JA dari hasil pemeriksaan bulan Mei 2021. Menurut David, JA sebelumnya, melakukan pemeriksaan tes swab antigen di sebuah apotek yang melayani praktik dokter bersama.
"Kemudian JA membuat (menggandakan) surat keterangan tersebut sebanyak tujuh lembar dengan mengedit masing-masing nama temannya," ucap David.
Atas perbuatannya, JA disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun. Sementara, tersangka lainnya dikenakan pasal 263 (2) KUHP sebagai orang yang menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
Editor: Rizal Bomantama