Hengki Dalang Pungli Rutan KPK Ditetapkan Jadi Tersangka
Terungkapnya Hengki sebagai dalang dari praktik pungli di rutan KPK diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Menurut Tumpak, Hengki sebelumnya merupakan PNS Kemenkumhan. "Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham," kata Tumpak.
Tumpak menjelaskan bahwa Hengki pernah menjabat sebagai koordinator keamanan dan ketertiban (kamtib) di rutan KPK. Saat ini, Hengki bertugas di Setwan DPRD DKI Jakarta.
Hengki juga adalah orang yang pertama kali menunjuk pegawai KPK sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan, yang kemudian diserahkan kepada tahanan yang 'dituakan' sebelum diserahkan ke 'lurah'.
Lebih lanjut, Tumpak menyebutkan bahwa Hengki juga menjadi 'otak' awal mula adanya praktik pungli di rutan KPK.
"Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. Jadi pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia menentukan sejak awalnya, Rp20-30 juta untuk memasukkan handphone," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq