Heru Budi Hela Napas saat Ditanya Sanksi ke Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD
Sebagaimana diberitakan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey menyatakan Gibran melanggar aturan soal tindakan bagi-bagi susu di CFD Jakarta. Hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum lainnya berdasarkan pemberitahuan tentang status temuan yang dipajang di Mading Bawaslu Jakarta Pusat pada 3 Januari 2024.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis Nelson Pangkey dalam secarik kertas pengumuman.
Rekomendasi temuan pelanggaran itu kemudian diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti terkait pemberian sanksi.
"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Nelson pada poin kedua.
Editor: Rizky Agustian