Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Ngaku Mabuk saat Ucap Ingin Rampok Uang Negara
Advertisement . Scroll to see content

Holywings Digugat Lagi oleh 2 Orang Bernama Muhammad, Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar

Kamis, 30 Juni 2022 - 20:00:00 WIB
Holywings Digugat Lagi oleh 2 Orang Bernama Muhammad, Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar
Manajemen Holywings Indonesia digugat oleh dua orang bernama Muhammad. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menilai promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria serta diunggah ke media sosial menandakan PT Aneka Bintang Gading turut bertanggung jawab atas dugaan penistaan agama itu. Dia menjelaskan pihaknya menggugat manajemen Holywings dengan dugaan melanggar Pasal 1367 Kitab undang-Undang hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.

Dalam hal ini, pihak yang digugat yakni Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II). Hendrasam menjelaskan keduanya dituntut ganti rugi materi sebesar Rp50 miliar dan ganti rugi immateri sebesar Rp50 miliar.

"Jadi sebesar Rp100 miliar. Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut