Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maling Motor yang Tembak Warga di Palmerah Jakbar Akhirnya Ditangkap!
Advertisement . Scroll to see content

HP Selebgram Ajudan Pribadi Hilang di Bandara Soetta, Pelaku Ibu Rumah Tangga

Rabu, 24 Februari 2021 - 18:41:00 WIB
HP Selebgram Ajudan Pribadi Hilang di Bandara Soetta, Pelaku Ibu Rumah Tangga
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra. (Foto Okezone/Isty Maulida).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Selebgram Akbar Pers Baharuddin atau yang biasa dikenal dengan Ajudan Pribadi kehilangan handphone setelah mendarat Terminal 3 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (17/2/2021). Saat itu, Akbar tengah menunggu taksi untuk pulang ke rumahnya.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, korban sadar telah kehilangan handphone setelah dalam perjalanan. Akhirnya dia memutuskan untuk kembali ke lokasi semula dan tidak menemukan handphone miliknya di sana.

"Korban baru sadar HP-nya hilang di tengah perjalanan, dia minta supir taksi putar balik ke tempat awal tapi rupanya tidak ada," ujar Adi pada Rabu (24/2/2021).

Korban lalu meminta saudara iparnya yang saat itu sedang bersamanya untuk lapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ditelusuri, rupanya pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga dan anaknya yang masih bersekolah.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, rupanya pelaku adalah seorang ibu rumah tangga dan anaknya yang masih sekolah," kata Adi.

Mengetahui pelakunya seorang ibu, korban pun meminta agar kasus tersebut tidak diteruskan. Kasus tersebut pun akhirnya dihentikan dan tidak berakhir di pengadilan.

"Penyidik akhirnya menerapkan Restorative Justice sehingga keadilan tidak diputuskan di pengadilan," kata Adi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut