Ibu Muda Asal Maroko Aniaya Anak hingga Tewas di Apartemen Tanah Abang
"Sebab mati anak ini akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan luas di bawah selaput lunak otak yang akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan Histopatologi," ujarnya.
Viral Dugaan Penganiayaan Anak Istri oleh Pewira, Ini Kata Polri
Yusri menuturkan, polisi sudah menetapkan sang ibu sebagai tersangka. ML dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
"Dengan hukuman ancaman maks 15 tahun penjara," ucapnya.
Video Viral Ibu Aniaya Anak di Cirebon, Pelaku Langsung Diamankan Polisi
Editor: Djibril Muhammad