Ilegal, Bangunan Prostitusi di Gang Royal Bakal Dibongkar
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Utara akan membongkar bangunan permanen yang dijadikan tempat prostitusi di Gang Royal, Penjaringan. Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan tindakan itu diambil karena bangunan-bangunan tersebut didirikan secara tidak resmi dan kerap menyalahi aturan.
Dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/5/2020), Ali menjelaskan tak ada pencabutan izin karena tempat lokalisasi itu tidak resmi. Pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan melanggar hukum.
"Lokasi itu tidak resmi dan tidak berizin sehingga tak ada penyegelan atau pencabutan izin," kata Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan selama ini bangunan-bangunan di kawasan itu digunakan kegiatan negatif yang melanggar hukum oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ali menegaskan pembongkaran akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pembongkaran akan melibatkan perusahaan kereta api. Kegiatan pembongkaran akan diawali dengan penutupan secara permanen.