Ilegal, Bangunan Prostitusi di Gang Royal Bakal Dibongkar
Jumat, 22 Mei 2020 - 10:27:00 WIB
"Bangunannya memang tidak berizin dan ada di lahan kereta api. Yang tidak ada izin nanti akan dibongkar," ucapnya.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kafe remang-remang di Gang Royal tersebut. Penggerebekan dilakukan karena polisi mencium praktik prostitusi bermodus kafe.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 51 orang. Sebanyak 34 orang di antaranya merupakan perempuan pekerja seks komersial.
Editor: Rizal Bomantama