Iming-iming Uang Rp5.000 jadi Modus Pria di Bogor Cabuli Anak 10 Tahun
BOGOR, iNews.id - Modus pencabulan yang dilakukan pria beinisial AS (35) terhadap anak berusia 10 tahun di Sukaraja, Kabupaten Bogor terungkap. Pelaku ternyata mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000.
"Iya (iming-iming) dikasih Rp5.000," ucap Kanit PPA Polres Bogor Ipda Ndaru dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/1/2025).
Menurut Ndaru, korban merupakan teman dari anak pelaku. Sehingga, korban memang kerap bermain ke rumah pelaku.
"Korban sering main ke rumah pelaku karena anak pelaku temannya. Pada saat posisi di rumah pelaku, korban dilakukan cabul," tuturnya.
Saat ini, pria tersebut sudah berstatus sebagai tersangka. AS dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun," kata Ndaru.
Sebelumnya, seorang pria berinisial AS (35), mencabuli anak berusia 10 tahun di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Pelaku sudah diamankan dan kasusnya sedang ditangani Unit PPA Polres Bogor.
Dalam video beredar, tampak sejumlah warga terus menghujat dan memaki pelaku. Warga terlihat sangat geram setelah mengetahui perbuatan bejat pelaku.
"Abisin, abisin," ucap suara pria dalam video.
Editor: Puti Aini Yasmin