Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Korban Binomo Pertanyakan Keputusan Hakim
Rabu, 16 November 2022 - 21:25:00 WIB
Putusan hakim itu tentu saja memancing emosi para korban yang tidak terima dengan pertimbangan hakim. Terlebih lagi para korban mengaku bahwa Indra Kenz mengenalkan Binomo sebagai wadah untuk berinvestasi, bukan untuk berjudi.
Editor: Komaruddin Bagja