Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SWI Beberkan Alasan Kerugian Korban Investasi Bodong Tak Bisa Dikembalikan
Advertisement . Scroll to see content

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Korban Binomo Pertanyakan Keputusan Hakim

Rabu, 16 November 2022 - 21:25:00 WIB
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Korban Binomo Pertanyakan Keputusan Hakim
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Hal tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa Binomo merupakan kegiatan judi online yang berkedok trading. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa pemain trading Binomo ini mirip dengan permainan judi online.


Putusan hakim itu tentu saja memancing emosi para korban yang tidak terima dengan pertimbangan hakim. Terlebih lagi para korban mengaku bahwa Indra Kenz mengenalkan Binomo sebagai wadah untuk berinvestasi, bukan untuk berjudi.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut