Infografis Fenomena Pengamen Ondel-Ondel Marak di Pinggiran Jakarta
Rehan tahu Jakarta telah melarang pengamen ondel-ondel. Karena itu dia melipir ke kota-kota pinggiran DKI.
Seperti diketahui, Pemprov DKI melarang ondel-ondel digunakan mengamen. Alasannya, ondel-ondel merupakan budaya adiluhung Betawi sehingga tak layak untuk digunakan mengais rezeki di jalanan.
Tidak sekadar pepesan kosong. Larangan itu juga ditindaklanjuti dengan penertiban oleh Satpol PP. Pemprov menegaskan, pelarangan itu untuk melaksanakan Pergub 11/2017 tentang Ikon Budaya Betawi.
Penindakan atas tersebut menggunakan dasar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Beleid itu antara lain mengatur, setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, dan kantor (Pasal 39 ayat 1).
Adapun Pasal 40 menyatakan, setiap orang atau badan dilarang: pada poin (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Jakarta boleh mulai sunyi dari pengamen ondel-ondel, tapi tidak dengan Bodetabek. Pengamen ini tetap marak. Entah bila suatu saat juga dilarang.
Editor: Zen Teguh