Infografis Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 17 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kebijakan ganjil-genap pada tanggal 17 Agustus 2023. Keputusan ini diambil dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada hari yang sama.
“Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan,” demikian pernyataan yang disampaikan Dishub DKI melalui akun Instagramnya, Jumat (11/8/2023).
Pembatalan ganjil-genap ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Surat Keputusan ini, yaitu Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023, mengenai perubahan kedua atas Keputusan Bersama sebelumnya, yaitu Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Editor: made prisni