Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis ASN Telat karena Antar Anak Sekolah, Tukin Dipotong!
Advertisement . Scroll to see content

Infografis UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:30:00 WIB
Infografis UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen
UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 akan mencapai Rp5,39 juta, tepatnya Rp5.396.761. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp5.067.381.

"Tahun 2025, UMP DKI Jakarta ditetapkan dengan kenaikan 6,5 persen, sehingga menjadi Rp5.396.761," ungkap Teguh Setyabudi di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2024).

Teguh menjelaskan bahwa penetapan UMP tersebut didasarkan pada formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah diterbitkan sebagai landasan hukum pelaksanaan keputusan tersebut.

Editor: Johan Jaelani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut