Ingat, Ganjil Genap Tak Berlaku saat Libur Panjang 27-29 Januari 2025
Jumat, 24 Januari 2025 - 07:44:00 WIB
"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional," ucapnya.
TMC Polda Metro Jaya juga mengimbau, agar seluruh pengendara untuk tetap berhati-hati selama berkendara. Selain itu, pengendara turut diimbau untuk terus mematuhi aturan dalam berkendara.
Editor: Puti Aini Yasmin