Polisi Terapkan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor pada Libur Panjang 24-29 Januari 2025
"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional," ucapnya.
TMC Polda Metro Jaya juga mengimbau, agar seluruh pengendara untuk tetap berhati-hati selama berkendara. Selain itu, pengendara turut diimbau untuk terus mematuhi aturan dalam berkendara.
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Isra Mi'raj dan Imlek 27-29 Januari
Editor: Puti Aini Yasmin