Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Pajero Tabrak Motor di Rawamangun, Pengemudi Mobil dan Pemotor Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Ingat, Motor dan Mobil Tak Lulus Uji Emisi Ditilang Mulai 13 November

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 19:48:00 WIB
Ingat, Motor dan Mobil Tak Lulus Uji Emisi Ditilang Mulai 13 November
motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan dikenai sanksi di kawasan DKI Jakarta. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Asep, hal itu sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yakni kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi. 

Asep Kuswanto mengakui, penegakan hukum seharusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif. 

”Namun, karena pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut