Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Warga Merasa Terbantu
Advertisement . Scroll to see content

Ingat, Mulai Hari Ini Pekerja Sektor Esensial Diminta Berangkat Antara Pukul 06.00-10.00 WIB

Kamis, 15 Juli 2021 - 06:46:00 WIB
Ingat, Mulai Hari Ini Pekerja Sektor Esensial Diminta Berangkat Antara Pukul 06.00-10.00 WIB
Petugas berjaga di pos penyekaran PPKM Darurat, Jakarta. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pekerja sektor esensial dan kritikal hari ini bisa melewati pos penyekatan mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Jika melewati batas waktu tersebut mereka tidak boleh lewat pos penyekatan PPKM Darurat.  

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan setelah 10.00 WIB, polisi menganggap semua pekerja esensial sudah masuk kerja. 

"Penyekatan hanya berlaku dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Pihak yang boleh melewati titik penyekatan hanya para pekerja kritikal dan esensial," kata Sambodo, Rabu (14/7/2021).

Selain itu, kata dia tenaga kesehatan boleh penyekatan 10.00-22.00 WIB.

"Di atas pukul 10.00 WIB itu kita jaga khusus nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen dan sebagainya. Di luar itu kami tidak layani. Karena kita anggap yang kritikal dan esensial itu seluruhnya sudah masuk kerja," ujar Sambodo.

Sementara itu, ojol dan wartawan yang memiliki keperluan mendesak tetap bisa masuk. "Kalau media kan bilang saja kita sedang liputan karena kita juga artinya kan ada keputudan diskresi di lapangan. Walaupun dia misalnya kalau keputusan mendesak pasti kita bolehkan, termasuk ojol," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut