Djauhar mengaku sudah menyosialisasikan kebijakan ini. Penutupan sementara TPU, kata dia, merupakan tindaklanjut atas Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Djauhar berharap kebijakan ini dapat mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. "Kami berharap masyarakat bisa memahami dan mengerti. Sebisa mungkin hindari berkerumun di masa pandemi ini," tuturnya.
Kendati ditutup sementara, aktivitas pemakaman jenazah tetap berjalan seperti biasa. Yang tidak diperkenankan mengunjungi TPU ialah peziarah. “Kami hanya buka untuk pemakaman jenazah," katanya.
Editor: Faieq Hidayat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku