Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan PMR Antusias Ikuti Pelatihan Literasi Digital Bareng MNC University dan MNC Peduli
Advertisement . Scroll to see content

Ini Cara Donor Plasma Konvalesen dan Donor Darah Umum, Simak Bincang Bareng MNC Peduli-PMI DKI

Rabu, 17 Maret 2021 - 13:03:00 WIB
Ini Cara Donor Plasma Konvalesen dan Donor Darah Umum, Simak Bincang Bareng MNC Peduli-PMI DKI
MNC Peduli bersama PMI Provinsi DKI Jakarta membahas tuntas mengenai plasma konvalesen dan donor darah umum di tengah pandemi Covid-19. (Foto: MNC Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satu tahun lebih pandemi virus corona atau Covid-19 melanda Indonesia. Berbagai macam cara untuk mempercepat penanganan tengah dilakukan, seperti penerapan protokol kesehatan dan program vaksinasi gratis. 

Selain itu, sebagai upaya penanganan pasien Covid-19 saat ini juga dilakukan terapi plasma konvalesen. Terapi plasma konvalesen ini merupakan terapi penyembuhan dengan menggunakan plasma dari orang yang sudah sembuh dari penyakit Covid-19.

Donor plasma ini bahkan sudah resmi menjadi Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen yang dicanangkan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada 18 Januari 2021.

Membantu menyukseskan gerakan nasional, MNC Peduli bersama PMI Provinsi DKI Jakarta membahas tuntas mengenai plasma konvalesen dan donor darah umum di tengah pandemi melalui Instagram Live dengan narasumber Kepala Bidang Pengadaan Darah UDD PMI Provinsi DKI Jakarta dr Dian Winarti, MBiomed dengan dipandu oleh Bayu Pradhana pada Selasa (16/3/2021).

Dalam kesempatan ini, dr Dian menginformasikan bahwa bagi yang ini mendonorkan plasmanya harus mengikuti beberapa syarat yang sudah ditentukan.

“Syarat umum sama seperti donor darah biasa tetapi ada syarat tambahan untuk donor plasma konvalesen. Pertama pendonor mempunyai bukti swab PCR terkonfirmasi positif Covid-19, syarat kedua mempunyai surat keterangan sudah negatif Covid-19 atau surat selesai isolasi mandiri, yang ketiga yaitu berat badan minimal 55 kg dan untuk rentang waktunya minimal 14 hari dari negatif dan maksimum 3 bulan dari negatif,” kata Dian.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang sedang positif Covid-19 dan ingin mendapatkan terapi plasma juga mempunyai beberapa ketentuan yaitu harus ada surat permintaan dari rumah sakit yang bersangkutan. 

“Jadi, pasien harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang merawat mengenai baik buruknya terapi plasma, karena saat ini terapi plasma juga masih dalam tahap uji klinis. Kedua dokter terkait juga harus mengajukan permohonan dengan mengisi form dan memberikan sampel darah yang dikirim ke PMI yang memiliki plasma konvalesen tersebut," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut