Ini Denda Pelanggar Protokol Kesehatan selama PSBB Total di Jakarta
Minggu, 13 September 2020 - 15:21:00 WIB
Berikut pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
1. Ditemukan kasus positif, penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.
2. Melanggar protokol kesehatan 1x, penutupan paling lama 3x24 jam.
3. Melanggar protokol kesehatan 2x, denda administratif Rp50.000.000.
4. Melanggar protokol kesehatan 3x, denda administratif Rp100.000.000.
5. Melanggar protokol kesehatan 4x, denda administratif Rp150.000.000.
6. Terlambat membayar denda >7 hari, pencabutan izin usaha.
Editor: Faieq Hidayat