Ini Identitas Pelaku Aksi Koboi Pakai Pelat Polri Palsu di Tol
Jumat, 05 Mei 2023 - 22:33:00 WIB
"Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," ujar dia.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit handphone merk Iphone 13 pro max, satu unit handphone mek SAMSUNG S21 warna hitam, satu unit mobil Mazda 6 Nopol D 1662 PY warna abu-abu metalic, satu buah plat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII, satu pucuk senjata airsoft dan satu buah kunci akses apartemen.
Pelaku terancam dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq