Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Ini Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini

Senin, 22 Maret 2021 - 11:02:00 WIB
Ini Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini
Ilustrasi Samsat Keliling (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor (PKB) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat menggunakan layanan Samsat Keliling (Samling) yang dibuka oleh Polda Metro Jaya. Sebanyak 14 Samsat Keliling beroperasi hari ini.

Dari akun TMC Polda Metro Jaya disebutkan pada Senin (22/3/2021) pelayanan Samsat Keliling akan dilayani di 14 titik lokasi dari pukul 08.00 - 14.00 WIB dengan tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19.

14 titik lokasi pelayanan Samling tersebut yakni:

1. Samling Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat

2. Samling Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara

3. Samling Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat

4. Samling Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan

5. Samling Jakarta Timur : Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur

6. Samling Kota Tangerang: Halaman Parkir Samsat Kota Tng & Pealem Semi Karawaci Kota Tangerang

7. Samling Ciledug: Halaman Kantor Samsat Ciledug & Kantor Kec. Pinang Ciledug.

8. Samling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong & ITC BSD Serpong.

9. Samling Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat.

10. Samsat Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua & Polsek Pakuhaji Kelapa Dua.

11. Samling Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi.

12. Samling Kabupaten Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi

13. Samling Depok : Halaman Parkir Samsat Depo, Kel. Kalimulya Cilodong Depok & Kel. Tapos Depok.

14. Samling Cinere : Halaman Parkir Samsat Cinere 

Untuk wajib pajak yang dilayani di Samling adalah kendaraan bermotor yang tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, selain itu untuk perpanjangan STNK 5 tahun sekali (ganti plat) juga hanya dilayani di Kantor Samsat (tidak bisa di Samling).

Wajib pajak diminta untuk membawa dokumen seperti KTP dan STNK asli disertai fotokopi dokumen tersebut masing-masing. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut