Ini Penampakan Babeh, Guru Honorer yang Diduga Mencabuli 25 Anak
“Jadi itu hanya akal-akalan saja, padahal dia tidak pernah mengajarkan ilmu yang dipunya itu. Ilmu Semar Mesem dan semuanya itu bohong,” kata Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang, Nadli Rotun.
Dari hasil penyelidikan, aksi bejat yang WS ternyata telah berlangsung sejak April 2017. Namun, baru terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan tindak kekerasan seksual yang dialaminya kepada orangtuanya. Diketahui ke-25 anak tersebut masih berusia antara 10 sampai 15 tahun dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto