Ini Penampakan Babeh, Guru Honorer yang Diduga Mencabuli 25 Anak
TANGERANG, iNews.id - WS alias Babeh (49), warga Jawaringan, Desa Sukamanah, Rajeg, Kabupaten Tangerang harus berurusan dengan polisi. Guru honorer di salah satu Sekolah Dasar Kecamatan Rajeg ini diduga menyodomi 25 anak di bawah umur. Modusnya, pelaku mengaku sakti dan mengiming-imingi korban untuk diberi kesaktian.
Kapolda Banten Brigjend Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaku mengaku kepada korban memiliki ilmu kebal dan dapat membuat lawan jenis mudah tertarik. “Modus yang dilakukan dengan cara memberi janji tipu daya bahwa anak-anak akan diberi kesaktian, ada dijanjikan ilmu kebal dan kemampuan menarik lawan jenis,” kata Listyo, Jumat (5/1/2018).
Korban berdatangan ke gubuk yang sudah disiapkan pelaku di lahan persawahan Kampung Jawaringan. Korban berbondong-bondong menagih janji pelaku. Menurut Listyo, kepada korban, pelaku juga memamerkan keahlian mengaji.
“Jadi memang, pelaku dikenal rajin mengaji di kampung situ. Setiap Jumatan pukul 10.00 WIB sudah di masjid. Sering bantu bersihkan masjid dan suaranya dikenal sangat merdu saat mengaji, sehingga banyak korban percaya,” ujar dia.
Saat para korban meminta ilmu kesaktian, pelaku memberikan syarat untuk membayar uang atau mau disodomi. Karena korban masih di bawah umur, mereka rata-rata tidak memiliki uang untuk membayar mahar.
“Jadi itu hanya akal-akalan saja, padahal dia tidak pernah mengajarkan ilmu yang dipunya itu. Ilmu Semar Mesem dan semuanya itu bohong,” kata Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang, Nadli Rotun.
Dari hasil penyelidikan, aksi bejat yang WS ternyata telah berlangsung sejak April 2017. Namun, baru terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan tindak kekerasan seksual yang dialaminya kepada orangtuanya. Diketahui ke-25 anak tersebut masih berusia antara 10 sampai 15 tahun dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto