Ini Peran 3 Tersangka Pembacokan Pelajar Tewas di Bogor, Pelaku Utama Masih Buron
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahim 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar serta Pasal 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Satu yang menyembunyikan Pasal 221 KUHP," tutupnya.
Seperti diketahui, seorang pelajar berinisial AS meninggal dunia usai dibacok di sekitar Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat 10 Maret 2023. Korban dibacok dengan senjata tajam ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.
Korban diketahui warga Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tetapi, korban merupakan pelajar kelas 10 salah satu SMK swasta di wilayah Kota Bogor.
Editor: Faieq Hidayat