Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 3 Bos Agen Umrah First Travel
DEPOK, iNews.id – Majelis Hakim telah memutuskan perkara penipuan agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/5/2018). Tiga bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan dijatuhi vonis hukuman maksimal.
Masing-masing terdakwa divonis hukuman berbeda. Andika selaku Direktur Utama PT First Anugrah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Istrinya, Anniesa divonis 18 tahun dengan denda Rp10 miliar. Serta adik Anniesa, Kiki divonis 15 tahun denda Rp5 miliar subside kurungan delapan bulan.
Pertimbangan hasil putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan yang telah memeriksa 72 orang saksi, tiga ahli, keterangan terdakwa, 52 item alat bukti dan barang bukti. Ketiga terdakwa secara bersama-sama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Tindak pidana dilakukan dengan cara menawarkan paket perjalanan umrah murah Rp14,3 juta. Namun, ribuan calon jamaah umrah gagal berangkat. Selain itu, terdakwa juga diduga menikmati uang setoran calon jamaah untuk kepentingan pribadi.
Vonis atas Andika sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara tuntutan kepada Anniesa dan Kiki lebih ringan. Sebelumnya Anniesa dituntut 29 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dan Kiki dituntut 18 tahun dan denda Rp5 miliar.
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan putusan adalah terdakwa menimbulkan keresahan dan dampak sosial masyarakat yang besar, dan merugikan materiil bagi korban.
“Terdakwa sudah menikmati kekayaannya dan terdakwa belum mengembalikan uang jamaah,” ujar Hakim Teguh.
Sementara hal yang meringankan vonis Anniesa dan Kiki karena dianggap bukan pemeran utama. Selain menuntut hukuman pidana penjara, jaksa juga menuntut agar aset milik perusahaan disita, termasuk restoran di London, Inggris. Aset itu nanti dibagikan kepada jamaah yang gagal berangkat umrah dengan sistem proporsional.
“Ya intinya kita gunakan waktu tujuh hari untuk piker-pikir. Karena ini belum selesaikan. Soal pelunasan itu ya menunggu putusan kejaksaan dan hakim,” ujar JPU Heri Jerman.
Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, ketiga terdakwa merasa keberatan dan akan mengajukan banding. “Kelewatan. Nanti kita lihat saja, kan banyak upaya hukum lainnya,” ucap terdakwa Andika.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto