Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Meme Kapolri hingga Jokowi Ditangkap Sempat Viral, Penyebar Jadi Terdakwa
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Penyebar Meme Kapolri hingga Jokowi Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Jumat, 09 Januari 2026 - 11:26:00 WIB
Terdakwa Penyebar Meme Kapolri hingga Jokowi Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Terdakwa pencemaran nama baik terkait video meme AI penangkapan sejumlah tokoh yang sempat viral, Agus Susanto dituntut 1 tahun 8 bulan penjara. (Foto: tangkapan layar sidang)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pencemaran nama baik Agus Susanto dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, Senin (5/1/2026). Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp50 juta dengan subsider 6 bula penjara.

Agus Susanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Agus Susanto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan serta pidana denda sebesar Rp50.000.000," bunyi tuntutan tersebut.

Sebelumnya, Agus Susanto ditangkap terkait video meme AI penangkapan sejumlah tokoh sempat viral di media sosial. Dalam video itu, tampak sejumlah tokoh seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Mendagri Tito Karnavian hingga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) seolah-olah ditangkap polisi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut