Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Atribut Parpol Dilarang di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Ini Lokasinya!
Advertisement . Scroll to see content

Ini Sanksi bagi Parpol yang Langgar Pemasangan Atribut di 15 Ruas Jalan Jakarta

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:31:00 WIB
Ini Sanksi bagi Parpol yang Langgar Pemasangan Atribut di 15 Ruas Jalan Jakarta
Ilustrasi Jalan Medan Merdeka Barat termasuk ruas bebas atribut parpol. (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI akan memberikan sanksi penertiban terhadap partai politik atau organisasi kemasyarakatan yang tetap memasang bendera di 15 zona putih atau white area. Apa itu?

“Nah sanksinya kalau seandainya ada yang naruh, maka kita akan tertibkan dengan kita menurunkan bendera partai politik dan ormas tersebut. Terus kita amankan ke kantor kecamatan di wilayah tersebut,” kata Kepala Satpol PP DKI Satriadi Gunawan, dikutip Kamis (25/12/2025).

Satriadi menjelaskan, nantinya seluruh bendera yang dicopot akan dibawa ke kantor Kecamatan setempat yang kemudian dapat diambil oleh penanggung jawab dari masing-masing parpol.

“Terus kita amankan ke kantor kecamatan di wilayah tersebut. Nanti masing-masing PIC partai politik sudah paham tuh, bahwa nanti akan diambil di sana,” ujar dia.

Dia menegaskan, pihaknya hanya bertugas melakukan penindakan di lapangan. Sementara untuk sanksi lanjutan berupa pembinaan atau peringatan administratif akan menjadi kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut