Ini Sanksi bagi Parpol yang Langgar Pemasangan Atribut di 15 Ruas Jalan Jakarta
Kamis, 25 Desember 2025 - 10:31:00 WIB
“Nah, nanti dari Kesbang mungkin yang bisa, ya kan di Kesbang itu kan ada pembinaan partai politik ya. Salah satunya mungkin ke partai politiknya, ada sanksi-sanksinya semacam peringatanlah,” ungkapnya.
“Jadi ada catatan tersendiri mungkin. Mungkin Kesbang nanti yang bisa menginikan deh. Kalau kami kan hanya penindakan. Kalau seandainya ada yang maksa, ya udah kita tertibkan. Anggota kita turunkan untuk menurunkan bendera-bendera dan diamankan ke kantor kecamatan,” sambung dia.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan Medan Merdeka Timur
3. Jalan Medan Merdeka Selatan
4. Jalan Medan Merdeka Utara