Ini Sanksi bagi Parpol yang Langgar Pemasangan Atribut di 15 Ruas Jalan Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI akan memberikan sanksi penertiban terhadap partai politik atau organisasi kemasyarakatan yang tetap memasang bendera di 15 zona putih atau white area. Apa itu?
“Nah sanksinya kalau seandainya ada yang naruh, maka kita akan tertibkan dengan kita menurunkan bendera partai politik dan ormas tersebut. Terus kita amankan ke kantor kecamatan di wilayah tersebut,” kata Kepala Satpol PP DKI Satriadi Gunawan, dikutip Kamis (25/12/2025).
Satriadi menjelaskan, nantinya seluruh bendera yang dicopot akan dibawa ke kantor Kecamatan setempat yang kemudian dapat diambil oleh penanggung jawab dari masing-masing parpol.
“Terus kita amankan ke kantor kecamatan di wilayah tersebut. Nanti masing-masing PIC partai politik sudah paham tuh, bahwa nanti akan diambil di sana,” ujar dia.
Dia menegaskan, pihaknya hanya bertugas melakukan penindakan di lapangan. Sementara untuk sanksi lanjutan berupa pembinaan atau peringatan administratif akan menjadi kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Nah, nanti dari Kesbang mungkin yang bisa, ya kan di Kesbang itu kan ada pembinaan partai politik ya. Salah satunya mungkin ke partai politiknya, ada sanksi-sanksinya semacam peringatanlah,” ungkapnya.
“Jadi ada catatan tersendiri mungkin. Mungkin Kesbang nanti yang bisa menginikan deh. Kalau kami kan hanya penindakan. Kalau seandainya ada yang maksa, ya udah kita tertibkan. Anggota kita turunkan untuk menurunkan bendera-bendera dan diamankan ke kantor kecamatan,” sambung dia.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan Medan Merdeka Timur
3. Jalan Medan Merdeka Selatan
4. Jalan Medan Merdeka Utara
5. Jalan Veteran
6. Jalan Bina Graha
7. Kawasan Taman Monas
8. Kawasan Lapangan Banteng
9. Jalan Jenderal Sudirman
10. Jalan MH Thamrin
11. Jalan Gatot Subroto
12. Jalan Diponegoro
13. Jalan Ir. H. Juanda
14. Flyover Semanggi
15. Flyover Karet
Editor: Puti Aini Yasmin