Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MKD soal Ahmad Sahroni Cs bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR
Advertisement . Scroll to see content

Ini Sikap Anies soal Paripurna Interpelasi Formula E di DPRD DKI

Selasa, 28 September 2021 - 13:05:00 WIB
Ini Sikap Anies soal Paripurna Interpelasi Formula E di DPRD DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri peringatan Hari Rabies Sedunia di Ancol, Jakarta, Selasa (28/9/2021).  (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menanggapi detail ketika dikonfirmasi mengenai rapat paripurna interpelasi di DPRD DKI soal Formula E. Anies menghormati dinamika internal di DPRD DKI terkait paripurna tersebut.

Pernyataan itu disampaikan oleh Anies di sela-sela menghadiri peringatan Hari Rabies Sedunia di Ancol, Jakarta, Selasa (28/9/2021). 

"Tidak ada tanggapan khusus karena itu kan proses internal," ujar Anies.

Rapat paripurna DPRD DKI yang digagas Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tentang interpelasi Formula E digelar, Selasa (28/9/2021). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

Politikus PDIP itu kemudian menunda rapat karena hanya dihadiri 27 orang dari total 106 anggota. 

"Di dalam rapat paripurna ini, saya sudah melihat ada 27 orang. Saya rasa hari ini belum kuorum, saya akan tunda satu jam agar paripurna ini bisa mendapatkan kuorum. Jadi saya tunda satu jam. Kita tunggu dalam ruangan saja.Tolong itu pintu dibuka," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menyampaikan, sebanyak tujuh fraksi DPRD DKI menolak penggunaan hak interpelasi untuk pelaksanaan Formula E. Selain itu, Prasetio dinilai menabrak tata tertib (tatib) yang dibuat dan disahkan olehnya.

Menurutnya, Prasetio telah menyelipkan soal pelaksanaan paripurna hak interpelasi DPRD DKI dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, padahal agenda tersebut tidak ada dalam undangan rapat.

"lni kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunva. Dia sendiri yang melanggar," ucapnya.

Menurutnya, penetapan rapat paripurna interpelasi merupakan tindakan illegal yang diinisiasi Ketua DPRD DKI, karena empat wakil dewan dan tujuh fraksi sudah menegaskan menolak.

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI. Bahkan empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan ilegal," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut