Ini Syarat Pengendara Motor Pribadi Boleh Berboncengan Selama PSBB di DKI Jakarta
"Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan. Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," ujar Syafrin.
Pergub PSBB DKI Jakarta Terbit, Berisi 28 Pasal
Namun untuk pengendara ojek online, dia memastikan tetap tidak diperbolehkan berboncengan. Mereka hanya diperkenankan mengakut logistik dan barang.
"Pengaturan roda dua online sudah dijelaskan dengan baik hanya untuk pengangkutan logistik atau barang," ujar Syafrin.
Editor: Djibril Muhammad