Ini Syarat-Syarat Bisa Memiliki Hunian DP 0 Rupiah di Klapa Village
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncukan rumah DP 0 persen di Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (12/10/2018). Program bernama hunian Solusi Rumah Warga (Samawa) itu mulai dibuka pendaftaran untuk warga per 1 November 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembangunan fisik DP 0 persen samawa di Pondok Kelapa ditargetkan selesai Juli 2019.
Nantinya tersedia 780 unit dalam dua tipe rumah, yaitu tipe 21 dan tipe 36. Harga jual unit tipe 21 senilai Rp184.800.000–Rp213.400.000. Tipe ini berjumlah 420 unit. Sementara tipe 36 dibanderol dengan harga Rp304.920.000-Rp310.000.000. Tipe ini tersedia 360 unit.
“Ini untuk menjawab 51,7 persen warga Jakarta yang tidak memiliki rumah tinggal milik,” kata Anies di Klapa Village, Pondok Kelapa, Jumat (12/10/2018).

Hunian DP 0 rupiah tidak bisa disewakan atau sebagai investasi untuk dijual kembali. Pengalihan hak kepemilikan hanya bisa diwariskan atau pindah rumah. Itu pun juga kepada calon pemilik yang memiliki hak serupa, misalnya belum memiliki rumah dan ber-KTP DKI.
Warga yang ingin memiliki hunian DP 0 persen samawa harus memenuhi persyaratan berikut:
Persyaratan Umum
1. Warga wajib ber-KTP DKI yang telah tinggal di Jakarta sekurang-kurangnya 5 tahun.
2. Warga yang belum punya rumah.
3. Warga yang tidak pernah menerima subsidi perumahan.
4. Warga berpenghasilan Rp4-7 juta setiap bulan.
5. Warga yang taat pajak.
6. Prioritas bagi warga yang telah menikah.
7. Bagi warga yang terpilih wajib memiliki rekening Bank DKI.
Persyaratan Administrasi
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (minimal 5 tahun saat mengajukan permohonan).
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Surat pernyataan belum punya rumah.
4. Surat pernyataan tidak pernah menerima subsidi perumahan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6. Surat Nikah atau Akta Nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Syarat permohonan fasilitas pembiayaan harus melalui proses verifikasi Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, verifikasi bank pelaksana (Bank DKI), dan penetapan nominatif daftar penerima manfaat.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto