Ini Tampang Pembunuh Perempuan di Cileungsi Bogor, Incar HP Korban karena Kemalingan
BOGOR, iNews.id - Polisi menampilkan tersangka pembunuhan perempuan berinisial RR (33) di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan, tersangka nekat membunuh korban hanya untuk mengambil handphone.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kasus pembunuhan ini berawal saat tersangka berinisial AA (27) yang merupakan pedagang kerupuk kemplang bertemu dengan seorang pria tak dikenal di Stasiun Jatinegara pada 24 Februari 2023. Pria itu membeli kerupuk tersangka dan mengajaknya minum minuman keras (miras) jenis intisari.
"Pelaku meminum dua gelas minuman keras jenis intisari, setelah itu korban mabuk dan tertidur," kata Iman, Jumat (24/3/2023).
Selanjutnya, tersangka tersadar dan melihat barang dagangan dan tas pinggang yang berisi uang sebesar Rp400.000 hasil penjualan kerupuk tersebut sudah hilang. Akhirnya, AA menumpang kendaraan truk dari sekitar Stasiun Jatinegara dan turun di daerah Bekasi.
"Dari Bekasi, tersangka menumpang mobil pikap menuju Cileungsi. Karena hujan deras pelaku turun di dekat Superindo, Limusnunggal," tuturnya.
Kemudian, tersangka berjalan kaki menuju arah Simpang Cileungsi dengan berjalan kaki. Dalam perjalanan, tersangka melihat korban yang sedang duduk di sekitar lokasi sambil bermain handphone.
"Posisi korban, membelakangi tersangka yang sedang berjalan kaki. Tersangka mengambil sebuah balok kayu di depan salah satu bengkel menghampiri korban dari arah belakang korban dan memukul wajah sebelah kanan korban dan korban terjatuh di bawah meja depan warung," ucapnya.
Tersangka melihat korban hendak melakukan perlawanan dan hendak teriak. Seketika, tersangka mengambil senjata tajam jenis cutter yang dibawanya hingga melukai korban di bagian leher.
"Setelah korban tidak berdaya, barang korban berupa handphone diambil oleh tersangka," ujarnya.
Polisi yang menerima laporan kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus polisi ketika hendak berjualan kerupuk di Stasiun Sudimara pada 21 Maret 2023.
"Dia ditetapkan tersangka pencurian dengan kekerasan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan pembunuhan Pasal 338 KUHP. Tersangka yang saat ini sudah menjalani proses penyidikan dan penahanan di Polsek Cileungsi, diancam dengan ancaman pindana maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.