Insiden Beton MRT Ambruk Masuk Ranah Hukum
JAKARTA,iNews.id – Insiden ambruknya pembatas beton atau parapet mass rapid transit (MRT) di Jalan Wijaya II pada Jumat, 3 November masuk ranah hukum. Polres Metro Jakarta Selatan mendalami apakah kecelakaan tersebut ada unsur kelalaian atau tidak.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh mengungkapkan, sudah ada tiga saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini. Mereka adalah polisi yang bertugas di sekitar lokasi, petugas pengamanan, dan mandor proyek.
“Selanjutnya kami akan memanggil operator crane,” terang Bismo, Senin (6/11/2017).
Selain memanggil beberapa sanksi untuk menggali informasi, polisi juga menerima hasil visum korban bernama Samsudin dari rumah sakit.
“Jika dalam pemeriksaan ada unsur kelalaian, bisa dikenakan pasal 360 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara,” terangnya.