Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Forum Wartawan Polri Tebar Kebahagiaan, Ajak Anak-Anak Yatim ke Wahana Bermain
Advertisement . Scroll to see content

Insiden Beton MRT Ambruk Masuk Ranah Hukum

Senin, 06 November 2017 - 21:05:00 WIB
Insiden Beton MRT Ambruk Masuk Ranah Hukum
Polres Metro Jakarta Selatan dalami insiden ambruknya pembatas beton atau parapet mass rapid transit (MRT) di Jalan Wijaya II pada Jumat, 3 November.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Insiden ambruknya pembatas beton atau parapet mass rapid transit (MRT) di Jalan Wijaya II pada Jumat, 3 November masuk ranah hukum. Polres Metro Jakarta Selatan mendalami apakah kecelakaan tersebut ada unsur kelalaian atau tidak.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh mengungkapkan, sudah ada tiga saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini. Mereka adalah polisi yang bertugas di sekitar lokasi, petugas pengamanan, dan mandor proyek.

“Selanjutnya kami akan memanggil operator crane,” terang Bismo, Senin (6/11/2017).

Selain memanggil beberapa sanksi untuk menggali informasi, polisi juga menerima hasil visum korban bernama Samsudin dari rumah sakit.

“Jika dalam pemeriksaan ada unsur kelalaian, bisa dikenakan pasal 360 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara,” terangnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut