Instruksi Anies Mulai Berlaku Hari Ini, MRT Batasi Operasional Pukul 20.00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 17 dan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 mengenai pembatasan aktivitas masyarakat di masa libur akhir tahun yang mulai berlaku hari ini, Jumat (18/12/2020). Salah satu instruksi Anies yaitu pembatasan jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB.
Instruksi Anies itu langsung direspons oleh operator MRT yaitu PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta. Operasional MRT pun dibatasi pukul 20.00 WIB mulai hari ini.
"Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 64 Tahun 2020, MRT Jakarta akan beroperasi pukul 05.00-20.00 WIB," tulis akun instagram resmi milik MRT Jakarta yang dikutip Jumat (18/12/2020) pagi.
Ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan para pengguna moda transportasi MRT Jakarta. Salah satunya, PT MRT Jakarta akan mengatur selang kedatangan kereta setiap lima menit sekali saat jam sibuk dan 10 menit pada jam normal. Selang waktu tersebut akan diberlakukan pada jam kerja.