Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun, Begini Penampakannya
Advertisement . Scroll to see content

Istri Sukoco Halim Diperiksa, Diduga terkait Rekayasa Pengajuan PKPU

Senin, 12 Agustus 2024 - 14:12:00 WIB
Istri Sukoco Halim Diperiksa, Diduga terkait Rekayasa Pengajuan PKPU
Komisaris PT Inet Global Indo Sukoco Halim dan istrinya diperiksa Polda Metro Jaya sebagai terlapor kasus dugaan rekayasa pengajuan PKPU. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisaris PT Inet Global Indo (Inet) Sukoco Halim bersama sang istri mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan rekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Senin (12/8/2024). Sukoco bungkam atas semua pertanyaan yang diajukan awak media. 

Pantauan iNews.id, Sukoco Halim tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan sang istri dengan digandeng. Selain istri Sukoco Halim, hadir pula kuasa hukum yang mengenakan baju batik.

Saat hendak masuk ke ruang penyidik, Sukoco dan istri terlihat menghindar dari berbagai pertanyaan wartawan. Begitu juga kuasa hukumnya yang meminta para awak media untuk minggir dari jalan yang dilewatinya. 

"(Pak diperiksa atas dugaan pembuatan perusahaan fiktif ya?) Maaf mas, maaf mas, permisi, misi," kata kuasa hukumnya, Senin (12/8/2024). 

Sebelumnya, Sukoco Halim dan Santoso Halim diduga merekayasa pengajuan PKPU terhadap perusahaan jasa internet yang mereka dirikan sendiri. Untuk melancarkan muslihatnya, mereka bahkan diduga sengaja mendirikan perusahaan abal-abal. Seorang resepsionis di salah satu tempat usaha milik istri Sukoco dijadikan komisaris.

Peran keduanya terendus di balik pendirian PT Global Data Lintas Asia (GDLA) yang diskenariokan menjadi kreditur Inet. GDLA lantas mengajukan PKPU terhadap Inet sebagai debitur ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kreditur lain Inet mencium praktik kecurangan ini. 

Mereka menilai Inet sengaja memunculkan kreditur fiktif agar harta pailit nantinya terbagi habis bahkan kembali kepada debitur atau utang bisa dibayar sesuka mereka sendiri. Hal ini akan sangat merugikan kreditur asli.

Melihat potensi tersebut, kuasa hukum kreditur asli pun melakukan pelacakan dan menempuh langkah hukum. Dari hasil penelusuran diketahui bahwa GDLA didirikan pada 2020, SK pendirian perusahaan dari Kemenkumham terbit pada 2021, setoran modal Rp25 juta dan modal Rp100 juta. 

Dari pelacakan terungkap pula fakta bahwa komisaris sekaligus pemegang saham GDLA yang namanya tercantum dalam akta perusahaan ternyata bekerja sebagai resepsionis di pusat kebugaran di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Merek tempat usaha ini ternyata milik istri Sukoco Halim. Dengan demikian, patut diduga pusat kebugaran tersebut juga milik yang bersangkutan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut