Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hotman Paris Berulah! Kini Kasih Job ke Raisa Nyanyi di 73 Outlet Holywings
Advertisement . Scroll to see content

Izin 12 Gerai Holywings Dicabut, Wagub DKI Sebut terkait Kasus Administrasi

Senin, 27 Juni 2022 - 22:42:00 WIB
Izin 12 Gerai Holywings Dicabut, Wagub DKI Sebut terkait Kasus Administrasi
Manajemen Holywings Indonesia dipolisikan karena dugaan promosi miras gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria. (Foto: Instagram @holywingsindonesia)
Advertisement . Scroll to see content

Ia juga meminta pemilik usaha yang ada di Jakarta dapat berhati-hati lagi dalam melakukan upaya promosi ke masyarakat, sehingga kasus Holywings tak terulang lagi.

"Mari ke depan kita lebih hati hati lagi lebih bijak lagi melakukan upaya-upaya promosi usaha, apa pun harus kreatif, harus inovatif, betul, tapi jangan melanggar," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 gerai Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut